Salin Artikel

Korupsi Anggaran BBM Rp 5,6 Miliar, Mantan Kadis Persampahan dan Lingkungan Hidup Ambon Ditahan

Lucia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.30 WIT oleh penyidik Kejari Ambon.

Selain Lucia, jaksa juga ikut menahan dua tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga pejabat pembuat komitmen Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota, Ricky M. Syauta yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, Lucia dan dua rekannya itu langsung keluar dengan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas.

Lucia langsung digiring ke Lapas perempuan Ambon. Sedangkan Mauritsz dan Ricky dibawa ke Rutan kelas IIA Ambon.

Saat petugas membawa Lucia menuju mobil tahanan, keluarga dan kerabat Lucia yang ikut hadir di kantor Kejari Ambon ikut memeluk Lucia sambil menangis.

“Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di antaranya berinisial LI, RMS dan MYT. Untuk penahanan MYT dan RMS di Rutan Ambon, sedangkan LI ditahan di Lapas Perempuan,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan di kantor Kejari Ambon.


Dia mengatakan, dalam kasus itu penyidik telah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku.

Adapun kerugian Negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan ketiga tersangka sebesar Rp 3,6 miliar.

Menurut Fris ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Lucia dan dua rekannya itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ambon sejak 27 Mei 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/205249278/korupsi-anggaran-bbm-rp-56-miliar-mantan-kadis-persampahan-dan-lingkungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke