Salin Artikel

Dinilai Lambat Tangani Dugaan Korupsi CSR PDAM, Kejari Tegal Digugat Praperadilan

TEGAL, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Tegal resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal karena dinilai lambat menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal.

Permohonan praperadilan didaftarkan empat aktivis dengan diantar belasan mahasiswa dan aktivis anti korupsi lainnya ke Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (26/8/2021).

Mereka yang mengajukan permohonan praperadilan adalah Miftachudin, Komar Raenudin, Edy Kurniawan, dan Roberto Bellamirno.

Miftachudin mengatakan, gugatan praperadilan dilayangkan karena penyidikan kasus CSR PDAM yang dilakukan Kejari Tegal sejak awal tahun 2021 terkesan jalan di tempat.

"Gugatan praperadilan terkait dengan kasus CSR PDAM yang sedang ditangani kejaksaan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan," kata Miftach, di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis.

Menurut dia, awalnya Kejari Tegal begitu semangat menangani kasus korupsi, bahkan sampai membentuk dan mengumumkan keberadaan Satgas Tipikor pada awal 2021.

Selain itu, dari empat kasus dugaan korupsi yang ditangani, dua di antaranya diekspose ke publik saat peningkatan status kasus ke tingkat penyidikan.

"Sesuai kronologis, kejaksaan membentuk Satgas Tipikor untuk menangani empat kasus, dua di antaranya bahkan naik ke penyidikan di Februari. Bahkan sampai diumumkan ke media waktu itu," terang Miftach.

Namun, meski sudah dinaikkan statusnya, penanganan kasus tersebut terkesan tidak ada perkembangan.

Publik pun menantikan kelanjutan kasus dana CSR PDAM yang semula akan digunakan untuk bantuan penanganan Covid-19 ini.

Karena tak kunjung ada kejelasan, hingga akhirnya di awal Agustus pihaknya sempat memberikan somasi ke Kepala Kejari Tegal Slamet Siswanta.

"Sampai batas waktu somasi habis tidak ada perubahan dan alasannya sama belum bisa meminta klarifikasi orang yang terkait," kata Miftach.

Sementara pemohon lainnya, Roberto Bellamirno mengatakan, permohonan gugatan praperadilan sudah diterima dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2021/PN Tegal.

"Selanjutnya tinggal menunggu sidang. Kalau nanti sudah ada pemanggilan untuk sidang, maka kita akan lanjutkan gugatan itu," kata Roberto yang mengaku anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Roberto berharap, setelah diterimanya permohonan itu, secepatnya agar digelar sidang.

"Biasanya 2-3 hari setelah ini diterima akan digelar persidangan," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kejari Tegal Slamet Siswanta mempersilakan masyarakat untuk menggugat praperadilan sesuai dengan jalur hukum.

"Silakan saja itu hak masyarakat. Yang jelas kita akan ikuti prosesnya," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com

Pihak Kejari Tegal masih terus bekerja menangani kasus CSR PDAM sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Prinsipnya terhadap perkara tersebut masih dalam proses, dan penyelesaiannya tetap kami kedepankan sikap profesional dan proporsional," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/191818478/dinilai-lambat-tangani-dugaan-korupsi-csr-pdam-kejari-tegal-digugat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke