Salin Artikel

Polisi Tetapkan Lurah di Gunungkidul sebagai DPO Kasus Korupsi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Roji Suyanta ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen oleh Polres Gunungkidul.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakanm penetapan DPO terhadap Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus lalu.

Roji disangkakan tindak pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana dalam pasal 2 Subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Data DPO sudah disebarluaskan dan Polres sudah membentuk tim khusus untuk memburu yang bersangkutan," kata Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (24/8/2021).

Dikatakan Sutanto, polisi sudah menyebarkan DPO atas nama Roji ke seluruh Indonesia.

Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

"Jika ada yang mengetahui bisa menghubungi pihak kepolisian terdekat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Roji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)

Namun, yang bersangkutan sudah tidak pernah berangkat ke kantor sejak beberapa pekan terakhir.

Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, RS sendiri pernah datang untuk memenuhi panggilan selama dua kali mengklarifikasi dugaan kasus korupsi tersebut.

Polisi lalu menggelar perkara kasus ini, dan sudah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka. 

Polres Gunungkidul akan melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada RS.

Wawan belum mengetahui posisi Roji karena tidak pernah datang memenuhi panggilan kepolisian.

"Nanti akan dikirimkan ke rumahnya," kata Wawan,

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula adanya pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo.

Total nilai pembebasan mencapai Rp5.243.068.000. Seharusnya uang ganti rugi itu digunakan untuk membeli lahan pengganti yang terdampak JJLS.

Meski demikian, lanjut dia, keberadaan uang tersebut tidak diketahui hingga sekarang dan ada dugaan dibawa oleh lurah tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan indikasi uang yang semestinya ke rekening kalurahan namun masuk ke rekening pribadi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/164224078/polisi-tetapkan-lurah-di-gunungkidul-sebagai-dpo-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke