Salin Artikel

Tiba-tiba Al Muktabar Mundur sebagai Sekda Banten, Ada Apa?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten Komarudin membenarkan adanya surat permohonan pindah tertanggal 22 Agustus 2021.

"Jadi beliau secara tertulis mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri, kembali ke instansi asal. Melalui surat tanggal 22 Agustus 2021," kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com. Selasa (24/8/2021).

Adapun alasan mengundurkan diri Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten, Komarudin mengaku tidak mengetahui dan itu merupakan keputusan pribadi masing-masing.

Komarudin juga memastikan, pengunduran diri Al Muktabar bukan karena adanya perselisihan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Enggak ada (perselisihan dengan Gubernur), itu kan mengajukan surat, artinya bukan perselisihan. Itu pilihan pribadi beliau dalam memilih karier," ujar Komarudin.

Komarudin mengungkapkan, Gubernur Banten Wahidin Halim per tanggal 24 Agustus 2021 menyetujui surat permohonan pindah Al Muktabar ke Kemendagri sebagai Widyaiswara.

"Hari ini Pak Gubernur menyetujui permohonan pindah itu. Sehingga secara de facto jabatan Sekda kosong mulai hari ini," kata Komarduin.


Penunjukan Plt Sekda Banten

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Gubernur Banten menunjuk Kepala Inspektorat Provinsi Banten Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Banten.

"Pak Gubernur sudah menunjuk Plt Sekda yaitu Pak Muhtarom, sekarang Inspektur. Agar tugas Sekda di Banten berjalan efektif," jelas Komarudin.

Untuk diketahui, Al Muktabar dilantik oleh Gubernur Banten tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Banten.

Al Muktabar terpilih dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/134325978/tiba-tiba-al-muktabar-mundur-sebagai-sekda-banten-ada-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke