Salin Artikel

Perampok di Mataram Sekap Lansia, Takuti Korban dengan Katapel hingga Senpi Rakitan

Peribahasa itu tepat menggambarkan aksi yang dilakukan oleh M (39), warga Lingkungan Asahan, Kelurahan Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram, NTB.

M yang merupakan pelaku perampokan sadis tertangkap setelah dilaporkan melakukan sekitar 38 kejahatan di wilayahnya.

Dia biasanya menjadikan lansia di kampungnya sebagai sasaran.

M juga selalu melakukan pengancaman dengan taji beracun, senjata api rakitan, hingga katapel terhadap korbannya.

"M alias E ini tergolong sadis karena tidak segan-segan memukul dan membekap korbannya, terutama korbannya yang sudah berusia lanjut usia 60 tahun yang satu kampung dengannya," kata Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi, Rabu (18/8/2021).

Kejadian perampokan yang terakhir dilakukan oleh M terjadi pada 10 Agustus 2021. Saat itu, M merampok dan menyekap Nurul Aini (62), seorang lansia di kampungnya.

Pelaku menyatroni rumah Nurul sekitar pukul 03.30 Wita.

Kapolres menjelaskan, pelaku membuka paksa jendela samping rumah korban dengan obeng.

Dia berhasil membuka pintu dan masuk ke ruang tamu. Namun, saat itu korban terbangun dan menyadari keberadaan pelaku.

"Korban sempat berteriak 'maling' dan hendak keluar rumah meminta tolong. Namun, pelaku yang awalnya hendak kabur berbalik mendorong pintu rumah dan menyekap korban, menindih, dan menutup mulutnya, korban yang sudah lanjut usia tak berdaya. Ini pelaku tergolong sadis," kata Heri.

Korban juga sempat ditindih dan dibekap hingga tak bisa apa-apa. Pelaku kemudian meminta korban membuka seluruh perhiasannya, berupa empat buah gelang dan dua buah cincin.

Pelaku tak segan mengancam korban dengan berbagai senjata yang disiapkannya, mulai dari katapel, taji beracun, keris, hingga senjata api rakitan.

M juga mendesak korban memberikan seluruh uangnya, tetapi korban sudah tak berdaya, hingga akhirnya pelaku memilih kabur

"Pelaku kemudian kabur di perkampungan, tetapi kita berhasil melacaknya karena sejumlah kejahatan dan laporan masyarakat atas kejahatan yang dilakukannya selama ini," terang dia.

Dilumpuhkan

Polisi pun bergerak untuk menangkap pelaku.

Saat ditangkap, pelaku hendak melarikan diri hingga dilumpuhkan dengan dua timah panas di kedua kakinya.

Heri menjelaskan bahwa pihaknya mengantongi 38 laporan terkait kejahatan yang dilakukan M. Namun, baru 10 laporan yang berhasil diungkap dan dikembangkan kasusnya.

Menurutnya, rata-rata kejahatan yang dilakukan M adalah pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor di wilayah hukum Kota Mataram dan Lombok Barat.

M mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak ada pekerjaan.

Namun kenyataannya, M kerap keluar masuk penjara dan merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.

M pernah masuk penjara karena kasus penadah tahun 2015, kasus curas tahun 2016, dan kasus curat tahun 2018.

Selain M, aparat juga mengamankan O (26), warga desa Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang berperan sebagai penadah hasil curian dan rampokan dari pelaku M.

Warga tak menyangka

Saat M tertangkap, warga setempat merasa kaget dan tak menyangka. Sebab, selama beraksi, M selalu menggunakan penutup muka hingga sarung tangan.

"Tidak ada yang menyangka warga di kampung saya, saya dianggap baik, sering dikasih makan, mangkanya pas ketangkep mereka kaget," kata M.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini, aparat kepolisian masih memeriksa M terkait laporan 38 laporan kejahatannya.

Sejauh ini, baru 10 TKP yang berhasil terungkap dan telah cukup bukti, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas, perampokan rumah warga, dan curanmor.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/18/163147978/perampok-di-mataram-sekap-lansia-takuti-korban-dengan-katapel-hingga-senpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke