Salin Artikel

Pemerintah Dorong PLTS Atap untuk Kejar Target Bauran Energi, Ini Plus Minusnya

Aturan yang akan direvisi yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dengan rencana ini, pemerintah ingin menekan energi berbasis fosil dari tahun ke tahun dengan mendorong secara masif peningkatan pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT).

Tujuannya, untuk mengejar target bauran energi dari EBT sebesar 23 persen pada 2025.

Di satu sisi, kebijakan ini bisa menarik minat banyak warga berpartisipasi menuju penggunaan EBT menggunakan panel surya. Ada insentif khusus bagi warga yang memasangnya.

Apalagi pembelian listrik yang dihasilkan juga mudah, ke PLN.

Namun menurut Iwa Garniwa, Guru Besar Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Indonesia, hal ini bisa memberatkan PLN, karena harus membeli 100 persen listrik PLTS atap.

Iwa khawatir, misal jika tiba-tiba awan lewat menghalangi panel surya dan pasokan listrik PLTS atap turun, maka PLN harus memikul beban penurunan itu. Sehingga Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN jadi lebih mahal.

Contoh lain, satu perumahan 50 persennya pakai panel surya atap tanpa baterai, dan di dekatnya ada gardu distribusi PLN.

"Berapa investasinya dan berapa harapan KWh yang dijual? Lalu 50 persen tadi memakai PLTS rooftop, energinya diambil. BPP-nya kan mahal," ujar Iwa, melalui rilis ke Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).


Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Marak di Daerah

Sementara itu, pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai alternatif energi listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) kini juga marak di daerah. Misalnya saja yang terbaru, akan dibangun di Waduk Tembesi, Kepulauan Riau.

Dalam hal ini, PT TBS Energi Utama (TOBA), anak perusahaan Grup PT Toba Sejahtra menggandeng Badan Pengusahaan (BP) Batam, dalam pengadaan listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/8/2021).

Proyek PLTS yang akan dilakukan di area Waduk Tembesi ini, pun diklaim bakal memasok daya listrik mencapai 333 megawatt dan ramah lingkungan.

Komisaris PT TBS Energi Utama (TOBA), Nizar Rachman mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pengerukan atau semacamnya, sehingga tidak akan menimbulkan dampak lingkungan.

“Kami hanya memanfaatkan permukaannya saja, jadi yang dipakai adalah bagian atasnya saja. Jadi dari kajian itu kami melihat tidak ada dampak negatif bagi lingkungan yang ditimbulkan dari proyek panel surya ini,” jelas Nizar melalui keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam Rudi, mengatakan bahwa peraturan Menteri PUPR yang menyatakan penggunaan permukaan air 5 persen itulah yang mengatur pemasangan panel surya tersebut.

Dengan begitu, kata dia, pemasangan alat-alat penghasil listrik itu tidak akan mengganggu lingkungan.

“Kami pastikan ketika ini dipasang tidak akan mengganggu kualitas waduk. Seperti kita tahu lelang pengelolaan air dengan waduk ini terpisah, dulu jadi satu. Saya pisahkan supaya penyuplai air lain, yang dimanfaatkan untuk panel surya juga lain. Di Pulau Jawa juga seperti itu,” kata Rudi dalam rilis yang sama.

Selain itu, pengembangan PLTS juga direncanakan berjalan di NTT. Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menegaskan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi masa depan Indonesia dan dunia dalam pengembangan energi listrik tenaga matahari.

Sugeng menyebut, sumber energi baru terbarukan ini sangatlah murah, andal dan berkelanjutan.

“NTT jadi masa depan Indonesia dan bahkan dunia untuk energi listrik tenaga surya karena menurut penelitan para ahli, intensitas sinar matahari terbaik di Indonesia, ada di pulau Sumba dan Timor," kata Sugeng dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

https://regional.kompas.com/read/2021/08/14/153235478/pemerintah-dorong-plts-atap-untuk-kejar-target-bauran-energi-ini-plus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke