Salin Artikel

Ledakan Balon Udara Rusak Rumah dan Sekolah di Ponorogo, 14 Warga Jadi Tersangka

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 warga sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara tanpa awak di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, yang terjadi Jumat (6/8/2021) lalu.

Ledakan balon udara itu mengakibatkan kerusakan material pada empat rumah dan satu sekolah.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, 14 tersangka berasal dari satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo.

“Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan para pelaku pembuat balon tanpa awak dan petesan di Desa Ngabar. Setelah kami geledah kami menemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” kata Azis, yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Azis mengatakan, dari 14 tersangka, 12 di antaranya dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur.

Kendati demikian, semua tersangka tetap diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

Terkait motif para tersangka menerbangkan balon udara, Azis mengungkap, balon itu merupakan sisa yang tersimpan untuk perayaan Hari Raya Idul Adha beberapa waktu lalu.

Pembuatan balon dilakukan sebulan sebelum diterbangkan dan masing-masing tersangka patungan uang guna membeli bahan-bahan balon hingga petasan.

Kondisi itu diketahui usai polisi menggeledah rumah para tersangka dan mendapati sisa bahan-bahan balon udara serta petasan yang belum diracik.

Saat diperiksa polisi, 14 tersangka mengakui perbuatannya.

Mereka bersama-sama terlibat dari proses pembuatan balon udara, petasan, hingga menerbangkannya.

Pada 14 tersangka dituduhkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/170710778/ledakan-balon-udara-rusak-rumah-dan-sekolah-di-ponorogo-14-warga-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke