Salin Artikel

13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua, Kota Makassar.

13 orang yang ditetapkan tersangka ini berinisial dr AN, dr SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR, dan RP.

"Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan resminya, Senin (2/8/2021).

Zulpan menambahkan, para tersangka merupakan Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan, dan pejabat Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Untuk pejabat dinkes sendiri berjumlah lima orang. Mereka terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Zulpan menerangkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

“Setelah dilakukan gelar perkara, para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP,” jelasnya.

Zulpan juga membeberkan modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan Pemenang Lelang oleh Pokja III sehingga PT SA menjadi pemenang lelang.

Selain itu, PT SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.

“Dari keterangan ahli konstruksi yang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek,” bebernya.

Selain itu, lanjut Zulpan, hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih Rp 22 miliar.

“Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan,” tambahnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/183456078/13-orang-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-pembangunan-puskesmas-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke