Salin Artikel

Kopral EP Aniaya 2 Pelajar Saat Tertibkan Prokes, Kini Harus Mendekam di Tahanan

Komandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi bergerak cepat menangani masalah tersebut.

Dandim segera menemui keluarga korban untuk meminta maaf.

Roni pun berjanji akan memproses kasus tersebut dan menindak tegas anggotanya.

"Anggota saya ini saya proses dan tindakan tegas," ujar Roni.

Dia juga memastikan, menanggung biaya pengobatan korban di RS Umum Leona.

"Kita harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk menangani YN. Intinya kita laksanakan yang terbaik. Kasihan orangtuanya," ujar Roni.

Roni mengimbau kepada seluruh anggota yang bertugas di Kabupaten TTU, agar menggunakan cara santun dan humanis dalam menindak pelanggar prokes di masa PPKM.

Mendekam di tahanan

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte memastikan anggota berpangkat Kopral Kepala itu sudah ditahan.

Usai kejadian penganiayaan, petugas Denpom segera bergerak menjemput Kopral EP.

"Yang bersangkutan (EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang," ujar Joao saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

"Intinya, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Joao.

"Salah satu langkah tegas yang kita lakukan adalah langsung menahan oknum anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Joao.

Dianggap langgar prokes

Seperti diketahui, dua pelajar berinisial JU dan YN babak belur dianiaya oknum anggota TNI, yakni Kopral EP.

Kedua korban harus mendapatkan perawatan medis di Puskemas Manufui.

Kakak kandung YN berinisial MN mengatakan, adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/7/2021) malam.

"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ujar MN, Sabtu kemarin.

(Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/105004978/kopral-ep-aniaya-2-pelajar-saat-tertibkan-prokes-kini-harus-mendekam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke