Salin Artikel

Pencairan Insentif Nakes di Tasikmalaya Terkendala, Ini Penyebabnya

Status pelaksana tugas (Plt) wali kota Tasikmalaya membuat pengajuan perubahan anggaran untuk menutupi kekurangan pembayaran insentif nakes membutuhkan waktu paling lama 3 pekan.

Adapun anggaran yang akan dicairkan sesuai kekurangan sebesar Rp 8 miliar.

Pasalnya, pengajuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan meski diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini terjadi akibat belum ada kepala daerah yang definitif.

"Mudah-mudahan Pak Plt Wali Kota segera dilantik dan definitif, sehingga prosesnya bisa langsung dan tak proses dulu minta persetujuan Kemendagri melalui Pemprov Jabar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya Hanafi kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Apabila sudah ada wali kota definitif, segala proses berkaitan tentang perubahan anggaran akan semakin mudah dan cepat, terutama yang terkait penanggulangan Covid-19.

"Tapi, kita terus proses dan tempuh sesuai aturan, harus mendapatkan persetujuan dulu dari Kemendari. Kita berharap saja Pak Plt Wali Kota sudah dilantik dalam waktu dekat ini, supaya bisa langsung dan tak proses dulu ke Kemendagri," kata Hanafi.

Adapun, saat ini proses pelantikan Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menjadi definitif masih berproses di DPRD Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, Wali Kota definitif, Budi Budiman, tersandung kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi mulai nonaktif seusai ditahan pada 23 Oktober 2020.

Sejak itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf merangkap jabatan menjadi Plt Wali Kota Tasikmalaya sampai sekarang.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/101843978/pencairan-insentif-nakes-di-tasikmalaya-terkendala-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke