Salin Artikel

Dugaan Pungli, Pria Ini Dimintai Uang Rp 2,5 Juta untuk Makamkan Ibunya yang Meninggal karena Covid-19

Kali ini menimpa Adi Slamet, warga Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Adi menceritakan, pada Kamis (17/6/2021), ibunya meninggal dunia di salah satu rumah sakit di kawasan Cimahi dan harus dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Rajamandala Kulon atau Cioray.

Lantaran seluruh ahli waris jenazah tengah menjalani isolasi mandiri karena positif terpapar Covid-19, pemakaman jenazah ibunya diurus oleh kepala dusun (kadus) tempatnya tinggal.

"Saya mendelegasikan ke Kadus karena tetangga dekat saya dan tidak ada yang bisa lagi saya andalkan," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Adi menjelaskan, dia sempat bertanya kepada kepala dusun berapa biaya yang dibutuhkan untuk pemakaman jenazah ibunya.  Menurut kepala dusun tersebut, biayanya sekitar Rp 2 juta.

"Saya langsung transfer. Uang itu ada kembalian Rp 300.000, tapi belum termasuk uang gali. Saya kasih lagi Rp 500.000 untuk uang gali. Jadi total yang saya keluarkan Rp. 2,5 juta," jelasnya.

Adi mengatakan, dia tidak keberatan mengeluarkan uang tersebut karena merasa mampu.

Dia juga percaya kepada kadus yang dimintai tolong karena telah memberikan rincian pengeluaran.

"Saya enggak keberatan bayar. Saya cuma mempertanyakan saja apakah yang meninggal karena Covid pemakamannya di-cover pemerintah atau tidak. Rinciannya secara garis besar uang itu untuk konsumsi, upah gali 16 orang, bensin ambulans, dan beli sarung tangan (APD)," tuturnya.

Adi berharap, pemerintah bisa lebih terbuka menginformasikan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat terkait hak dan kewajiban keluarga jenazah yang meninggal akibat Covid-19.

Penjelasan

Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Harian Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan, pemakaman untuk jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tidak dipungut biaya alias gratis.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah meng-cover anggaran pemakaman termasuk gaji pemikul jenazah dan penggali kubur.

"Kita pastikan harusnya tidak ada biaya. Gaji tukang gali sudah dianggarkan dari zakat profesi ASN karena hasil konsultasi mereka masuk dalam delapan asnaf," ungkap Asep.

Adapun Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bandung Barat, Deni Juanda mengatakan, Pemda Kabupaten Bandung Barat  telah mengalokasikan anggaran untuk biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Namun anggaran yang dialokasikan masih terbilang kecil, mengingat sumber dananya berasal dari sumbangan ASN dengan nominal Rp 1,5 juta per liang lahad.

"Anggarannya memang kecil, hanya Rp1,5 juta untuk satu liang lahat. Jadi kalau ada keluarga yang ikhlas menyumbang silakan, tapi sifatnya sukarela tanpa ada standar tarif tertentu," ujar dia.

Untuk diketahui, Pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, KBB, merupakan hasil kerja sama antara Pemda Kabupaten Bandung Barat dengan PTPN VIII.

Pihak perkebunan menghibahkan lahan seluas 2 hektare untuk digunakan sebagai pemakaman khusus pasien Covid-19.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, petugas tengah mendalami dugaan pungutan liar tersebut.

"Masih pendalaman/penyelidikan, Kang," kata Yohannes, melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, pungutan liar juga terjadi di TPU Cikadut, Bandung. Keluarga jenazah pasien Covid-19 dimintai Rp 4 juta untuk pemakaman oleh petugas angkut jenazah.

Namun, polisi menyebut kasus tersebut bukan merupakan pungli, karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Uang yang telah diberikan, akhirnya dikembalikan oleh petugas pengangkut jenazah.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/30/192123378/dugaan-pungli-pria-ini-dimintai-uang-rp-25-juta-untuk-makamkan-ibunya-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke