Salin Artikel

Emil Dardak: Warga yang Belum Divaksin Pencairan Bansosnya Tidak Ditahan

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak menyebut, tidak ada kewajiban vaksin bagi penerima bantuan sosial tunai (BST).

BST warga itu tidak akan ditahan karena warga tersebut belum bersedia divaksin.

Mantan Bupati Trenggalek itu mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Dirut PT Pos Indonesia hingga Kapolda Jatim untuk membahas soal BST bagi warga yang belum divaksin.

"Setelah memohon masukan dari berbagai pihak, ditemukan kesimpulan bagi warga yang belum bersedia divaksin tidak akan ditahan pencairan bansosnya," kata Emil Dardak, kepada wartawan, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (28/7/2021).

Informasi tersebut juga sudah disampaikan kepada kepala Dinas Sosial di seluruh daerah di Jatim agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Kesalahpahaman tersebut, kata Emil, sempat terjadi di Kabupaten Sumenep Senin (26/7/2021) lalu.

Bahkan, ibu-ibu penerima BST sempat memarahi wakil Bupati Sumenep Khalifah karena mewajibkan vaksin terlebih dahulu sebelum menerima Bansos.

Syarat vaksin bagi penerima BST, kata Emil, tertuang dalam Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau; 3) Denda.

"Semangat dari pasal tersebut adalah untuk mempercepat perlindungan bagi masyarakat dari risiko serius apabila terpapar virus Covid-19," ujar dia.

Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jatim, penerima BST tahun ini sebanyak 1,4 juta penerima.

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya 1,2 juta penerima. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/075749778/emil-dardak-warga-yang-belum-divaksin-pencairan-bansosnya-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke