Salin Artikel

Pemkot Pontianak Rencanakan Potong Pajak Pelaku Usaha yang Taat Prokes Covid-19

Salah satu bentuk penghargaan yang diwacanakan berupa instentif pembebasan pajak usaha.

"Untuk reward bisa berupa insentif dalam bentuk pembebasan pajak selama beberapa bulan," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

Namun, Edi belum menjelaskan syarat dan ketentuan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembebasan pajak tersebut.

Selain itu, Edi juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang abai protokol kesehatan.

Sanksi yang diberikan paling berat adalah penutupan tempat usaha.

"Apalagi kalau di tempat tersebut ditemukan orang yang positif setelah dlakukan tes swab. Tempat tersebut harus disinfektan dan sterilisasi," ujar Edi.

Edi menjelaskan, sanksi dan reward tersebut merupakan masukan dari para pelaku usaha yang hadir pada sosialisasi PPKM Level 4.

Ini usulan yang bagus juga dan harus kita lakukan.

"Selama pemberlakuan PPKM Level 4 ini, kami melakukan pemantauan dan monitoring terhadap sejumlah tempat usaha. Baik itu secara langsung atau laporan yang berasal dari masyarakat," sebut Edi.


Sebagai informasi, PPKM level 4 di Kota Pontianak diperpanjang hingga Senin (2/8/2021).

Edi mengatakan, PPKM Level 4 kali ini memberikan relaksasi atau kelonggaran dengan beberapa catatan.

Misalnya rumah makan, warung kopi atau kafe yang berskala kecil, dan pedagang kaki lima (PKL) boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Tetapi karena Pontianak masih zona merah, dengan catatan maksimum yang boleh makan minum di tempat 25 persen dari kapasitas, dan tak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes)," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerja sama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM level 4 dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, tanpa ada kerja sama dari pelaku usaha, maka akan sangat sulit untuk keluar dari zona merah.

“Kita akan izinkan makan dan minum di tempat, tetapi kita berharap ada kerja sama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku," ungkap Edi.

Edi menambahkan, apabila terjadi penurunan kasus ke depan, rumah sakit tingkat huniannya berkurang, maka tidak menutup kemungkinan tempat-tempat usaha tersebut diberikan relaksasi lagi.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/204558478/pemkot-pontianak-rencanakan-potong-pajak-pelaku-usaha-yang-taat-prokes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke