Salin Artikel

Ibadah Umrah Dibuka dengan Syarat Karantina 14 Hari, Kemenag Sumedang: Biaya Tambahannya Memberatkan

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang H Muhamad Hanan mengatakan, pemerintah Arab Saudi memang telah membuka pintu bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.

Akan tetapi, khusus jemaah umrah asal Indonesia, sebelum tiba di Arab Saudi, harus transit terlebih dahulu untuk karantina selama 2 minggu, di negara lain.

"Pemerintah Arab Saudi saat ini memang sudah membuka pintu untuk jemaah yang akan melaksanakan umrah. Tapi untuk jemaah asal Indonesia belum mengirimkan  karena ada syarat karantina 14 hari itu," ujar Hanan kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (27/7/2021).

Biaya umrah jadi membengkak, Kemenag Sumedang lakukan lobi

Hanan menuturkan, ketentuan tersebut tentunya akan sangat memberatkan jemaah umrah asal Indonesia. Terutama jemaah asal Kabupaten Sumedang.

Untuk itu, kata Hanan, Kemenag Sumedang melalui Plt Dirjen PHU Kementerian Agama saat ini, tengah melakukan lobi agar pemerintah Arab Saudi menghapuskan keharusan untuk karantina 14 hari di negara lain, tersebut.

"Tentunya, adanya keharusan karantina 14 hari ini akan memberatkan. Sebab terbebani dengan biaya tambahan untuk karantina tersebut," tutur Hanan.


Hanan menyebutkan, saat ini, Kemenag Sumedang masih menanti hasil lobi Plt Dirjen PHU Kemenag tersebut.

Hanan menambahkan, dari data yang sudah terdaftar di Kemenag Sumedang, saat ini ada 1917 warga asal Kabupaten Sumedang yang siap berangkat umrah.

Tentunya, kata Hanan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tanpa harus melakukan karantina selama 14 hari di negara lain.

"Kami berharap, keharusan untuk karantina 14 hari di negara lain ini bisa dihapuskan. Sehingga jemaah haji asal Sumedang bisa segera berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Hanan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/142042578/ibadah-umrah-dibuka-dengan-syarat-karantina-14-hari-kemenag-sumedang-biaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke