Salin Artikel

Eliaser Yentji Sunur Meninggal, Wabup Lembata Ambil Alih Tugas Bupati

Hal itu dilakukan menyusul meninggalnya Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur akibat Covid-19, pada Sabtu (17/7/2021).

Juru bicara Gubernur NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan, surat penugasan Wakil Bupati Lembata itu dikeluarkan Pemprov NTT pada Senin (19/7/2021).

"Suratnya ditandatangani Wakil Gubernur NTT Bapak Josef Nae Soi dan mulai berlaku hari ini," ujar Marius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin siang.

Marius menjelaskan, berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Keputusan itu juga berdasarkan Pasal 88 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Marius mengatakan, Wakil Bupati Thomas akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata.

"Tentunya sambil menunggu proses penetapan dan keputusan Menteri Dalam Negeri, tentang pemberhentian Bupati Lembata dan pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata," kata Marius.

Sebelumnya, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur meninggal di rumah sakit Siloam Kupang pada Sabtu (17/7/2021).


Direktur Rumah Sakit Umum Siloam Kupang Hans Lie mengatakan, Eliaser meninggal karena komplikasi penyakit.

Menurut Hans, Eliaser meninggal Sabtu sore, setelah menjalani perawatan medis di ruang isolasi rumah sakit tersebut selama dua hari.

"Untuk penyebab meninggalnya karena komplikasi," ujar Hans.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, menyebut Bupati Eliaser terpapar Covid-19 sebelum meninggal.

"Kita ikut berduka atas berpulangnya Bupati Lembata Pak Yance Sunur. Hasil tes terakhir itu beliau positif Covid-19," kata Viktor di Kupang, Sabtu.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/151412678/eliaser-yentji-sunur-meninggal-wabup-lembata-ambil-alih-tugas-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke