Salin Artikel

PPKM Darurat di Blitar, Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak, Bantuan Sembako Disalurkan

Di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi di beberapa titik termasuk di depan Kantor Kecamatan dan pasar tradisional setempat, Jumat (16/7/2021).

"Ya betul, kami tetap menegakkan aturannya tapi di sisi lain melakukan hal yang humanis dan solutif bagi mereka yang terpaksa menerima dampak dari situasi sulit pandemi ini," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Selama operasi, dilakukan penindakan terhadap 20 pelanggar disiplin protokol kesehatan yaitu, dua orang mendapatkan sanksi tilang, enam orang mendapatkan teguran tertulis, dan 12 orang dengan teguran lisan.

Sementara kepada sejumlah pelanggar yang merupakan  pedagang pasar dan beberapa lokasi sasaran operasi, petugas gabungan juga memberikan bantuan sosial berupa paket sembako.

"Tadi kita bagikan 13 paket sembako. Hampir semua penerimanya adalah pedagang makanan," ujar Leo.

Menurut Leo, paket sembako yang diberikan selama beberapa hari terakhir berasal dari penggalangan bantuan kemanusiaan yang dilakukan di Polres Blitar dan donasi dari sejumlah pihak luar.

Namun, ujar Leo, jajaran Polri di tingkat kepolisian resort akan segera menjadi penyalur bantuan pemerintah kepada warga terdampak.

"Jadi ke depan kita akan menyalurkan bantuan pemerintah yang disalurkan melalui jajaran Polri. Setiap polres nanti akan mendapatkan sekian ton beras untuk disalurkan," ujarnya.

Leo mengatakan, Polres Blitar akan menjadikan penyaluran bantuan beras tersebut untuk membantu efektivitas penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas masyarakat.

"Semoga dengan penyaluran bantuan ini membuat penegakan aturan dan sosialisasi prokes bisa berjalan lebih efektif," ujarnya.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, pihaknya juga memberikan bantuan paket sembako kepada sejumlah pekerja di sektor transportasi yang terdampak kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat.

"Kami bagikan 25 paket sembako kepada pekerja transportasi yaitu sopir bus dan kendaraan travel di Kecamatan Kesamben. Kegiatan serupa akan terus kita lanjutkan selama PPKM Darurat," ujar Angga.

Hal senada juga dilakukan Polres Blitar Kota. Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, bantuan beras sebanyak satu ton dari Kementerian Sosial telah disalurkan kepada masyarakat.

Beras sebanyak satu ton tersebut akan disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi di enam kecamatan di Kabupaten Blitar.

"Dalam waktu dekat setiap polres di wilayah hukum Polda Jawa Timur nanti akan mendapatkan 52 ton beras bantuan pemerintah untuk disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan dan terdampak pandemi," ujar Yudhi kepada wartawan, Jumat.

Pada hari yang sama, operasi yustisi yang digelar di wilayah hukum Polres Blitar Kota memberikan sanksi kepada 11 pelanggar.

Sebanyak 10 orang mendapatkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 30.000 dan satu orang sisanya mendapatkan sanksi hukuman kerja sosial. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/16/162619178/ppkm-darurat-di-blitar-pelanggar-protokol-kesehatan-ditindak-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke