Salin Artikel

Viral, Berita PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Penjelasan Polda Jatim

Dalam informasi yang viral di media sosial itu, PPKM disebutkan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Adapun berita yang viral itu menyebutkan Polda Jatim sebagai sumber informasi.

"Jika ada berita yang menyebut PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, saya tegaskan itu hoaks," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Menurut Gatot, penetapan 2 Agustus 2021 adalah batas waktu terakhir Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru.

"Kalau PPKM Darurat dihentikan pada 20 Juli 2021. Ops Aman Nusa II Semeru tetap digelar, karena memang berakhir pada 2 Agustus 2021," kata Gatot.

Terkait perpanjangan PPKM Darurat, menurut Gatot, hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Sementara operasi pengamanan ditentukan oleh internal Polri.

"Jadi beda antara PPKM Darurat dengan Operasi Aman Nusa II Semeru," kata Gatot.

Operasi Aman Nusa II Semeru yang diperintahkan Kapolda Jatim kepada para kapolres digelar selama 31 hari, yakni sejak 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Operasi Aman Nusa II digelar untuk membantu dalam masa PPKM Darurat.

Ada tujuh satuan tugas (satgas) yang dibentuk dalam operasi ini, yakni satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.

Lalu, satgas bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/062021778/viral-berita-ppkm-darurat-diperpanjang-ini-penjelasan-polda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke