Salin Artikel

PPKM Darurat, Perbatasan Kota Pontianak Disekat 24 Jam

Selama penerapan PPKM Darurat, dilakukan penyekatan di jalan-jalan utama, termasuk jalur masuk dan keluar Kota Pontianak.

“Penyekatan dilakukan selama 24 jam. Ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan. Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, dengan penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak, maka dilakukan penyekatan pada batas wilayah.

Masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial.

Namun apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal.

"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang, kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat," terang Leo.

Leo menambahkan, dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap.

Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.

"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo.


Sebelumnya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) diintruksikan untuk menerapkan PPKM Darurat.

Hal tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional melalui video conference terkait Evaluasi Implementasi PPKM berskala mikro.

Gubernur Kalbar Sutarmidji memastikan, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar bakal membantu setiap daerah, utamanya terkait pasokan oksigen dan ketersedian tempat tidur di rumah-rumah sakit.

“Saya akan segera membentuk Satgas Oksigen, kemudian kita sudah siap dengan rumah sakit lapangan serta rumah sakit darurat,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji menerangkan, saat ini, tingkat keterjangkitan Covid-19 di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kota Singkawang tinggi.

Maka dari itu, dia meminta kepala daerah dapat bekerja secara serius.

“Saya minta penanganan ini betul-betul serius. Terserah orang mau bicara apa dan bilang saya cerewet dan suka bertentangan dengan kepala daerah, bagi saya itu biasa. Intinya, masalah Covid-19 ini tidak menjadi masalah yang tidak bisa kita tangani seperti di daerah Jawa,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji pun menunggu langkah Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang dalam menerapkan PPKM Darurat.

Pihaknya memastikan siap mendukung segala sesuatu yang diperlukan.

“Kami akan bantu dan akan lakukan apapun, untuk menyelamatkan masyarakat Kalbar,” tutup Sutarmidji.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/213250478/ppkm-darurat-perbatasan-kota-pontianak-disekat-24-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke