Salin Artikel

Ditangkap Edarkan Sabu, Oknum Relawan Anti-narkoba: Saya Khilaf, Pak

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang relawan anti-narkoba di Surabaya, Jawa Timur, karena diduga menjadi pengedar sabu.

Di hadapan polisi, relawan yang bernama Heru (43) tersebut mengaku khilaf jadi pengedar karena desakan ekonomi.

"Saya khilaf, Pak. Saya cuma dititipi sejak dua bulan lalu," kata Heru kepada petugas kepolisian, Selasa (6/7/2021).

Kronologi penangkapan

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanungrum, pelaku ditangkap pada Senin (28/6/2021) di rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Usai didalami dan dilakukan pengintaian, rumah pelaku ternyata sering dijadikan tempat pesta sabu.

"Anggota melihat di rumah tersebut terdapat aktivitas mencurigakan dan keluar masuk orang, yang diduga sedang transaksi sabu," kata Ganis, Selasa (6/7/2021).

Barang bukti

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disimpan di dalam kotak bekas rokok.

Ketiga paket itu seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan elektrik dan ponsel.

"Tersangka menyimpan narkoba di kotak bekas rokok, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya," jelasnya.


Rumah jadi pesta sabu

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo menambahkan, selain jadi pengedar, pelaku juga sering menggelar pesta sabu di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Dia juga menyediakan rumahnya untuk nyabu bagi pelanggannya," kata Yadwivana.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Pythag Kurniati, Candra Setia Budi)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/132459178/ditangkap-edarkan-sabu-oknum-relawan-anti-narkoba-saya-khilaf-pak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke