Salin Artikel

Fakta Baru, Seorang Mahasiswi di NTT Dapat Informasi soal Aborsi dari Anak Kader Posyandu

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap beberapa fakta baru.

Di antaranya lanjut Mahdi, soal tersangka VRT (20), mahasiswi pelaku aborsi yang mendapat rekomendasi untuk mencari cara menggugurkan kandungannya.

"Setelah kita periksa, ternyata tersangka VRT ini mendapat petunjuk untuk menggugurkan kandungan oleh seorang mahasiswa berinisial FE (24)," ungkap Mahdi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (28/6/2021).

Mahasiswi FE yang diperiksa sebagai saksi merupakan anak kandung dari tersangka YT, Kader Posyandu Desa Oinlasi. YT merupakan tersangka ya membantu menggugurkan kandungan VRT.

Mahdi menjelaskan, saat berada di Kota Kupang, FE pernah menyampaikan kepada VRT kalau ibunya (YT) bisa menggugurkan kandungan.

"Di Kupang, FE tinggal indekos persis di depan rumah VRT," ungkap Mahdi.

Kemudian, VRT menelepon YT, untuk bertemu di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang, pada 10 Juni 2021.

Namun, karena kesibukan, YT pun meminta VRT untuk langsung ke rumahnya di Kabupaten TTS.

Selanjutnya, VRT bersama pacarnya berinisial AA mendatangi rumah YT pada 13 Juni 2021.

"Tujuan tersangka VRT adalah untuk mengetahui dan melihat rumah tersangka YT. Rencananya, pada 17 Juni 2021, VRT akan menginap di rumah YT," ujar dia.


Setelah tiba di rumah YT, proses menggugurkan kandungan VRT pun dimulai.

YT sempat berusaha menggugurkan kandungan VRT menggunakan sejumlah ramuan, tetapi sempat gagal.

Kandungan VRT digugurkan setelah usaha kedua pada 19 Juni 2021. Bayi itu kemudian dikubur di bawah pohon jambu, tak jauh dari rumah YT.

Kasus itu kemudian terungkap, setelah potongan tubuh bayi itu ditemukan warga Desa Oinlasi.

"Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka penyidik langsung menangkap dia tersangka ini," kata dia.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus aborsi yang terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang terlibat aborsi yakni VRT (20) dan YT (44).

https://regional.kompas.com/read/2021/06/28/155551478/fakta-baru-seorang-mahasiswi-di-ntt-dapat-informasi-soal-aborsi-dari-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke