Salin Artikel

Polemik Penunjukan Plh Gubernur Papua, Begini Penjelasan Kemendagri...

Pertemuan tersebut dilakukan untuk meredam polemik penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Menurut dia, penunjukan tersebut wajar untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan yang akan berimbas pada pembangunan.

"Penunjukan Plh kepala daerah itu hal yang lumrah dan juga terjadi di daerah-daerah yang lain. Sesungguhnya ada regulasi yang mengatur penunjukan-penunjukan kepala daerah, aturan itu kita terapkan semua sama. Hanya kondisi antara satu daerah dengan yang lain tentu berbeda-beda, kuncinya di komunikasi," ujar Benni di Jayapura, Minggu.

Salah satu pertimbangan mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Plh Gubernur Papua adalah pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

Menurut dia, ada dokumen persyaratan yang harus ditandatangani kepala daerah.

"Pada 2021 ini, di Provinsi Papua ini dana alokasi khusus fisik yang junlahnya kurang lebih Rp 422 miliar yang dialokasikan untuk tujuh bidang pembangunan," kata dia.

"Kita ingin mendorong agar DAK Fisik itu betul-betul dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di seluruh kampung. Jadi pemerintah daerah dalam hal ini mendorong percepatan untuk pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik," sambung Benni.

Penunjukan Plh Gubernur dinilai penting karena PON XX di Papua akan digelar dalam waktu dekat. Hal itu bisa memperlancar berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan PON.

Mendagri, sambung Benni, juga terus berdoa agar Gubernur Papua Lukas Enembe yang berobat di Singapura segera pulih dan kembali menjalankan tugasnya.

"Pak Menteri mengajak semua untuk bersama-sama untuk mendoakan pak gubernur cepat sembuh, cepat pulih dan cepat bersama kita di Provinsi Papua," kata dia.


Setelah dirinya memberi penjelasan, Benni berharap seluruh komponen masyarakat bisa memiliki satu pandangan untuk mempercepat proses pembangunan di Papua.

Status Sekda pun dipastikan akan tetap menjadi Plh Gubernur Papua hingga Lukas Enembe kembali ke Papua.

"Saya pikir demikian (Sekda tetap jadi Plh Gubernur Papua), perintah undang-undang seperti itu, kalau tidak semua proses pemerintahan dan pembangunan akan terganggu," kata Benni.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat keputusan penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, pada Kamis (24/6/2021).

Merespons hal itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus, menyatakan keberatan dengan penunjukan tersebut.

"Hingga hari ini perlu ditegaskan bahwa Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua. Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tentang penunjukan Plh Gubernur Papua," ujarnya di Jayapura, Jumat (25/6/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/06/27/163110078/polemik-penunjukan-plh-gubernur-papua-begini-penjelasan-kemendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke