Salin Artikel

Soal Instruksi Penebalan PPKM, Begini Respons Gubernur Sumsel

Penebalan PPKM tersebut berlaku untuk wilayah dengan status zona merah penyebaran Covid-19.

Terkait hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengaku akan mempelajari penebalan PPKM yang dianjurkan tersebut untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

Adapun dalam aturan penebalan PPKM itu, salah satunya mengatur tentang pembatasan aktivitas di tempat ibadah yang masuk dalam zona merah.

"Saya belum bisa memutuskan, nanti saya tunggu dulu aturan dari Kemenag terkait pembatasan di tempat ibadah bagaimana," kata Herman kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Tak hanya pembatasan di tempat ibadah, penebalan PPKM juga mengatur agar kegiatan perkantoran atau tempat kerja di pemerintahan dan swasta yang masuk dalam zona merah agar kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 75 persen pegawai.

Sementara yang berada di kantor sebanyak 25 persen.

Kemudian, pada daerah dengan zona lainnya, WFH dan WFO diatur sebanyak 50 persen.

"Untuk aturan WFH dan WFO ini masih dikaji Sekda. Saya juga sedang memikirkan bagaimana untuk melaksanakan sekolah offline," ujar Herman.

Adapun kawasan zona merah di Sumsel berada di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

Sementara, untuk zona oranye yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir (OI), Pagar Alam, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur dan OKU Selatan.

Sementara zona kuning yakni Kabupaten Empat Lawang.

"17 kabupaten dan kota di Sumsel, sejauh ini semuanya tengah melakukan PPKM berbasis mikro," kata Herman.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang Saim Marhadan menambahkan, sejauh ini ia belum menerima soal larangan kegiatan di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Namun, pembatasan atau penutupan dapat dilakukan di daerah tertentu yang dianggap berbahaya.

"Palembang tidak semuanya zona merah, ada kecamatan yang zona kuning. Untuk yang merah, saat ini silakan diikuti, kalau kuning enggak perlu," ujar Saim.

Saim menjelaskan, sejauh ini seluruh masjid yang ada di Kota Palembang telah melakukan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, seperti menjaga jarak saat shalat.

"Yang penting protokol kesehatan, silakan shalat, asal menggunakan masker, cuci tangan, dan membawa sajadah," kata Saim.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/203409678/soal-instruksi-penebalan-ppkm-begini-respons-gubernur-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke