Salin Artikel

Batam Belum Menerapkan PPKM Mikro, Ini Penjelasan Wali Kota

Rudi menyebutkan, aturan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri akan dikaji ulang dengan melihat kondisi masyarakat dan kondisi perekonomian masyarakat.

"Saat ini pak Wakil sedang membahas itu bersama tim, karena perlu kajian lebih dalam tentang realitas masyarakat di lapangan saat ini," kata Rudi melalui telepon, Selasa (22/6/2021).

Rudi menyebut bahwa aturan PPKM mikro ini dimungkinkan dengan sejumlah modifikasi.

Saat ini, Pemkot Batam beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sudah lebih dulu menerapkan aturan mengenai jam malam dan patroli di lokasi keramaian.

Hal ini juga diperkuat dengan anjuran bagi tempat ibadah dan keramaian lain yang diminta untuk melakukan pembatasan bagi umat dan pengunjung.

"Saya pikir poin yang tertuang di dalam aturan Mendagri yang baru ini, sebelumnya sudah kita jalankan semua. Untuk itu, ini lagi dikaji apakah sudah menunjukkan hasil positif sebelum saya ambil kebijakan untuk menerapkan aturan baru itu di Batam," kata Rudi.

Rudi optimistis penambahan kasus Covid-19 di Batam dapat semakin ditekan dengan pelaksanaan vaksinasi massal yang telah berlangsung sejak satu pekan.

"Ini hanya butuh waktu beberapa bulan supaya semua bisa sembuh. Vaksin selesai, semua OTG sudah enggak ada lagi," kata Rudi.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro.

Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/214423778/batam-belum-menerapkan-ppkm-mikro-ini-penjelasan-wali-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke