Salin Artikel

Kapolda NTT Perintahkan Tutup Tempat Hiburan yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Perintah Kapolda itu, disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Jumat (18/6/2021) petang.

"Jika terbukti tempat hiburan malam yang melanggar perizinan dengan mempekerjakan anak di bawah umur agar segera ditutup," kata Krisna.

Menindaklanjuti perintah Kapolda tersebut, kata Krisna, jajaran Polres Sika telah melakukan sejumlah langkah.

Di antaranya, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

Hasilnya, beberapa tempat hiburan malam di daerah tersebut melanggar perizinan usaha dan mempekerjakan anak di bawah umur.

“Hasil koordinasi yang dilakukan Kapolres Sikka dengan Bupati Sikka, disepakati untuk dilakukan penutupan sementara dan akan dilakukan evaluasi berkaitan dengan izinnya," ujar Krisna.

Dari hasil koordinasi tersebut, Polres Sikka bersama dengan dinas terkait melakukan penutupan di empat tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Maumere.


Sebelumnya sebanyak 16 anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan bekerja di tempat hiburan malam.

Temuan itu didapati dari kegiatan razia yang dilakukan oleh Jajaran Subdit 4 Direktorat Reskrim Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (14/6/2021) malam.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 25 orang dari sejumlah tempat hiburan malam. 16 orang di antaranya anak di bawah umur.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/18/160713378/kapolda-ntt-perintahkan-tutup-tempat-hiburan-yang-pekerjakan-anak-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke