Salin Artikel

Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel Ditahan

Hasilnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan periode 2013-2016 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Ahmad Nasuhi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Rabu (16/6/2021).

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Setelah beberapa menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman saat melakukan gelar perkara.

Diungkapkan Khaidirman, dalam pembangunan masjid tersebut Mukti Sulaiman menjabat sebagai  Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sedangkan Ahmad Nasuhi  mengetahui proposal pembangunan masjid.

Keduanya diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Total kerugian negaranya sudah diketahui namun belum bisa disebutkan karena masih dirinci oleh penyidik,"ujarnya.

Menurut Khaidirman, keduanya dikenakan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

"Ancaman penjaranya minimal 4 tahun," ungkapnya.


Diberitkan sebelumnya, penyidik telah menahan empat tersangka yang lain dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kerjasama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 

Masjid Sriwijaya sendiri sebelumnya digadang-gadang merupakan masjid termegah se-Asia yang dibangun di lahan seluas 20 hektar.

Dalam proses pembangunan awal masjid, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 130 miliar dengan menggunakan dana  anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/16/190547178/kasus-masjid-sriwijaya-mangkrak-mantan-sekda-dan-kabiro-kesra-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke