Salin Artikel

Dalam Rentang Waktu 6 Bulan, 67 TKI Ilegal Asal NTT Meninggal di Luar Negeri

Dari 67 TKI itu, 65 orang meninggal di Malaysia, sedangkan dua lainnya di Taiwan dan Brunei Darussalam.

"Semua TKI yang meninggal itu nonprosedural alias ilegal," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa,"kepada Kompas.com di Kupang, Rabu (16/6/2021).

Siwa memerinci, 67 orang TKI yang meninggal itu berasal dari 16 kabupaten dan satu kota di NTT.

Paling banyak lanjut Siwa, berasal dari Kabupaten Malaka yakni 11 orang.

Kemudian disusul Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebanyak 10 orang, Kabupaten Flores Timur sembilan orang, Kabupaten Kupang tujuh orang dan Kabupaten Ende enam orang.

Selanjutnya, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu dan Kabupaten Manggarai, masing-masing empat orang.

Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ngada, masing-masing dua orang.



Kemudian, Kota Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Timur dan Rote Ndao, masing-masing satu orang.

"Mereka yang meninggal di Malaysia, Taiwan dan Brunei Darussalam itu penyebabnya karena sakit dan kecelakaan," kata Siwa.

Dari 67 jenazah itu kata Siwa, 49 orang di antaranya laki-laki dan 18 orang perempuan.

"Perlu diketahui, mereka yang meninggal dunia tersebut tidak ada yang berangkat tahun 2020 dan 2021. Tetapi mereka berangkat sudah lama ada yang sejak tahun 1998 dan semuanya berangkat secara non prosedural dan baru meninggal dunia sekarang," kata Siwa.

Semua jenazah sudah diterbangkan dari Malaysia, Taiwan dan Brunei Darusalam ke NTT dan dimakamkan di kampung halamannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/16/170305478/dalam-rentang-waktu-6-bulan-67-tki-ilegal-asal-ntt-meninggal-di-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke