Salin Artikel

Kasus Covid-19 Semarang Melonjak 300 Persen, Walkot Hendi Perketat PPKM

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengingatkan kepada warganya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 yang kini semakin cepat.

Terlebih, dengan adanya varian baru Covid-19 dari India yang sudah ditemukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Saya rasa itu teknis varian baru atau varian lama yang namanya Covid-19 tetap berbahaya. Saya tanya Kadinkes bedanya apa? Ini lebih cepat. Yang dulu saja sudah cepat, apalagi ini lebih cepat kan sama-sama berbahaya," kata Hendi di Balai Kota Semarang, Selasa (15/6/2021).

Untuk itu, Hendi mewanti-wanti kepada seluruh warganya agar menunda aktivitas atau bepergian ke luar daerah terutama wilayah zona merah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 agar tidak semakin masif di wilayah yang dipimpinnya.

"Jadi penanganan harus bersama-bersama. Kalau punya kegiatan ke wilayah zona merah ditunda dulu atau zoom meeting. Kalau kegiatan luar kota ditunda dulu. Pasti akan membtasi lintas orang lintas barang. Mudah-mudahan tidak terjadi penyebaran semakin masif," jelasnya.

Hendi menyebut, hingga saat ini pasien Covid-19 yang dirawat di Kota Semarang jumlahnya ada 797 pasien dari Semarang dan 550 dari luar Semarang.

Jumlah penderita tersebut mengalami kenaikan 300 persen selama dua pekan terakhir jika dibandingkan dengan sepekan pasca-lebaran.

"Dua minggu ini kenaikan luar biasa. Kita tahu Lebaran pertama kedua hari masih angka 200, 300 tapi sekarang mencapai 797 sudah naik 300 persen. Belum lagi penderita dari luar Semarang," ucapnya.

Perketat PPKM

Untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 di Kota Semarang itu, Hendi kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di wilayahnya.

"Mulai kemarin kita keluarkan SK Wali Kota kita revisi lagi supaya masyarakat semakin paham situasi perlu kewaspadaan. Saya berharap semua bisa mematuhi," tegasnya.

Sebelumnya, penyesuaian beberapa aturan kegiatan sosial dan waktu operasional dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PKM.

Pertama, terkait jam operasional usaha masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Kedua, aturan kegiatan sosial budaya. Jika dahulu diperbolehkan sampai 100 orang, sekarang dibatasi hanya sampai 50 orang.

Aktivitas sosial budaya yang dimaksud, di antaranya seminar, dialog, hingga resepsi pernikahan.

Ketiga adalah kegiatan peribadatan. Jumlah jemaah dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Ini mencakup pengajian di masjid dan kegiatan peribadatan di gereja.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/165933578/kasus-covid-19-semarang-melonjak-300-persen-walkot-hendi-perketat-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke