Salin Artikel

2 Warga Nigeria dan 1 WNI Kendalikan Jaringan Sabu 1,1 Ton dari Balik Lapas

Kepala Lapas Kelas II A Kota Cilegon Erry Taruna mengatakan, sebelumnya, pihak lapas menerima informasi dari Polda Banten bahwa jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan pengedar sabu seberat 1,129 ton.

"Setelah menerima informasi itu, pihak Polda Banten begerak cepat dan meminta agar Lapas Cilegon segera mengamankan kedua WNA tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga handphone dan 18 bungkus paket sabu berukuran kecil," ujar Erry dalam keterangannya di Cilegon, dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

Terkait dengan penemuan ponsel, Erry menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan petugas.

Erry tak akan segan memberi sanksi tegas pada oknum petugas yang terbukti memberikan akses masuk telepon genggam ke narapidana.

Diserahkan ke Polda Banten

Ketiga napi merupakan pindahan dari Lapas Tangerang dalam kasus yang sama.

Kini ketiga napi telah diserahkan ke Polda Banten. 

"Ketiga narapidana itu diduga terlibat dalam jaringan pengendalian peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,1 ton di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas sudah menyerahkan mereka ke Polda Banten," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu 1,129 ton yang digagalkan jajarannya melibatkan warga negara asing.

WNA tersebut saat ini masih berstatus sebagai narapidana Lapas Cilegon, Banten.

"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah kali ini mereka bekerja sama dengan WNI maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Listyo mengungkapkan, ini merupakan penggagalan peredaran narkoba jaringan Timur Tengah kesekian kali setelah sebelumnya mengungkap dan menyita 2,5 ton sabu.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/071345178/2-warga-nigeria-dan-1-wni-kendalikan-jaringan-sabu-11-ton-dari-balik-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke