Salin Artikel

Wacana PPN di Bidang Pendidikan, PP Muhammadiyah Menolak Keras

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah melalui draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Terkait wacana ini, Muhammadiyah menolak keras, lantaran tak sesuai dengan Konstitusi Pancasila.

“Konsep pajak progresif lebih-lebih di bidang pendidikan secara ideologis menganut paham liberalisme absolut, sehingga perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia  yang mengandung spirit gotongroyong dan kebersamaan, ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Haedar menambahkan, rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengandung perintah;

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR  mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Haedar.

Dia mengatakan, pemerintah dan DPR mestinya tidak memberatkan organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat dengan perpajakan yang nantinya akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil.

Ditambah lagi, sambung Haedar, selama ini organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan turut meringankan beban pemerintah dalam menyeleanggarakan pendidikan mengingat pendidikan belum merata. 

“Pemerintah malah perlu berterima kasih kepada ormas penyelenggara pendidikan yang selama ini membantu meringankan beban kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dan program kerakyatan lainnya, bukan malah membebani dengan PPN," kata dia.

Haedar khawatir jika kebijakan PPN disahkan maka hanya negara dan pemilik modal yang dapat menyelenggarakan pendidikan.

Sehingga ditakutkan, pemilik modal yang akan mendominasi dalam bidang pendidikan sehingga nanti pendidikan menjadi mahal dan hanya sebagai ladang bisni.

"Jika dipaksakan untuk diterapkan maka yang nanti akan mampu menyelenggarakan pendidikan selain negara yang memang memiliki APBN, justru para pemilik modal yang akan berkibar dan mendominasi, sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan,” tutur Haedar.

Ditambah lagi, saat ini pandemi Covid-19 membuat sektor pendidikan memiliki beban berat yang harus ditanggung. Karena sulit untuk sekolah dengan tatap muka.

Ia berharap, anggota DPR dan elite partai politik agar berkomitmen kebangsaan tinggi dengan menolak draf PPN di bidang pendidikan. 

“Para anggota DPR dan elite partai politik agar menunjukkan komitmen kebangsaan yang tinggi dengan bersatu menolak draf PPN di bidang pendidikan tersebut sebagai wujud komitmen pada Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai luhur bangsa, persatuan, dan masa depan pendidikan Indonesia," kata dia.

Selain itu, Haedar meminta kepada DPR dan elite politik untuk sementara melupakan polarisasi politik demi menyelamatkan kepentingan pendidikan Indonesia dari ideologi liberalisme, dan kapitalisme.

"Para perumus dan pembuat kebijakan di negeri ini semestinya menjiwai konstitusi, Pancasila, dan denyut nadi perjuangan bangsa Indonesia termasuk peran kesejarahan Muhammadiyah dan organisasi kemasyarakatan yang sudah menyelenggarakan pendidikan dan perjuangan bangsa jauh sebelum Republik ini berdiri,” tutup Haedar.

Berita sebelumnya, tak hanya sembako, pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Rencana ini diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Berdasarkan Pasal 4 dalam aturan tersebut disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN, yakni:

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal

Jasa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi jasa penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

Jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal

Jasa penyelenggaraan pendidikan informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/122540178/wacana-ppn-di-bidang-pendidikan-pp-muhammadiyah-menolak-keras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke