Salin Artikel

Sultan HB X Perketat Aturan PPKM Mikro, Undangan Acara di DIY Hanya Boleh 30 Persen Kapasitas Gedung

Mulai 15 Juni 2021, Sultan HB X mengatakan, ada tambahan aturan untuk acara yang berlangsung di DIY.

"Ada tambahan-tambahan teknis lebih mikro pada aspek pengawasan, aspek pertemuan. Mungkin ada hajatan, tapi juga perizinan tidak hanya desa, tapi kapanewon juga memberikan rekomendasi dengan harapan untuk saling kontrol," kata HB X di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/6/2021).

HB X juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) makin memperketat pengawasan kegiatan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DIY juga akan membantu penyediaan shelter untuk isolasi orang terinfeksi virus corona di tingkat desa.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengatakan, selama pengetatan aturan PPKM mikro, setiap acara hanya boleh dihadiri orang paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung. 

Dalam aturan sebelumnya, acara yang berlangsung di DIY hanya boleh dihadiri orang dengan jumlah 50 persen dari kapasitas gedung.

Proses perizinan nantinya juga harus dilakukan secara bertingkat.

"Nanti harus ada rekomendasi dari tingkat lebih tinggi. Jadi saat izin dikeluarkan, kabupaten atau kecamatan bisa mengawasi. Tidak hanya izin dikeluarkan, tetapi juga pengawasan dilakukan, yang tanggung jawab Satgas di tingkat kapanewon, kelurahan," jelas Noviar.

Sebagai informasi, hingga Jumat (11/6/2021), ada 47.849 kasus orang positif terjangkit Covid-19 di DIY.

Sebanyak 43.441 di antaranya sembuh dan 1.257 lainnya meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/070300278/sultan-hb-x-perketat-aturan-ppkm-mikro-undangan-acara-di-diy-hanya-boleh-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke