Salin Artikel

Pemkot Surabaya Belum Izinkan Warkop Beroperasi 24 Jam, Ini Alasannya

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak bisa memenuhi permintaan Paguyuban Warung Kopi (Warkop) Surabaya agar jam operasional warkop kembali beroperasi 24 jam.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, kebijakan relaksasi usaha bagi warkop atau angkringan hanya beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen menggunakan indikator kesehatan oleh Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

Karena alasan itu, permintaan yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan.

"Jadi, arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Irvan, saat audiensi di Kantor BPB Linmas Surabaya, Rabu (9/6/2021).

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menuturkan, belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya.

Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.

"Jadi, keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat," tutur Irvan.

Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Dr Meivi Isnoviana pun menyatakan hal yang sama.

Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi, karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi, situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19," kata Meivi.

Meski demikian, Dr Meivi menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka.


Namun, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Sebenarnya bukan tidak boleh untuk buka. Tapi, batasannya memang sampai jam 10 malam. Apalagi adanya virus yang baru ini cepat sekali menular dan tidak mudah terdeteksi," kata dia.

Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur, Estiningtyas Nugraheni menambahkan, apabila disikapi secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi.

"Karena itu perlu disadari bersama. Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada," kata Esti.

Oleh sebab itu, Esti kembali menegaskan, meskipun dilakukan pembatasan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya.

Apalagi, jika dilihat dari potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang.

"Jadi situasinya memang belum memungkinkan untuk perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar," ujar Esti.

Sebelumnya, Paguyuban Warkop Surabaya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha.

Sebab, mereka menilai telah menaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas Covid-19 secara mandiri.

Jika tak ada jawaban dari pihak Pemkot Surabaya soal aturan jam malam, mereka berencana berjualan kopi secara massal di Balai Kota Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/192109578/pemkot-surabaya-belum-izinkan-warkop-beroperasi-24-jam-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke