Salin Artikel

Ada Wacana Pajak Sembako, Pedagang Pasar Tasikmalaya: Keterlaluan, Jualan Sepi Masih Dipajaki...

Mereka menilai pemerintah sangat terlalu menekan rakyat kecil di masa pandemi sekarang karena jika diberlakukan PPN imbasnya pada kenaikan harga jual.

"Sangat terlalu, sekarang belum ada pajak juga jualan sangat sepi di masa pandemi, apalagi kalau nanti ada pajaknya, otomatis harganya akan semakin mahal. Terus gak adil juga karena saya dapat informasi justru hasil pertambangan pajaknya malah dihilangkan," jelas Titin (56), salah seorang pedagang sembako di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Rabu (09/06/2021).

Baca soal rencana pajak sembako Sembako Bakal Kena Pajak, Kemenkeu: Kami Tak Akan Membabi Buta

Titin pun bersama rekan-rekannya baru mengetahui ada rencana pemerintah terkait penerapan pajak sembako tersebut.

Dirinya mengaku baru era pemerintahan sekarang yang semena-mena akan membebankan untuk menutupi utang negara langsung kepada rakyat kecil.

"Saya yang bodoh, ini karena Negara banyak utang di era sekarang. Eh, malah tanggungjawabnya mau dibebankan kepada rakyat kecil seperti kami pedagang secara langsung," tambahnya.

Janji pemerintah jika ada pajak sembako Sembako Kena PPN, Pemerintah Janji Perkuat Bansos

Hal sama diungkapkan, Tata (48), salahseorang pedagang sayur mayur di pasar sama. Menurutnya, jika penerapan pajak sembako ini diterapkan tentunya akan berimbas kepada para pedagang kecil.

Mereka akan kesulitan menjual dagangannya karena pastinya harga akan naik jika PPN Sembako telah ditetapkan.

Dirinya berharap pemerintah benar-benar mengkaji ulang rencana penerapan PPN Sembako ini.

"Jadi justru malah menguntungkan pengusaha besar kalau seperti ini. Hasil tambang pajaknya dihilangkan, eh rakyat kecil malah dimintai pajak PPN lagi," tambah Tata.

"Kok rakyat kecil malah dibebani...

Kodir (58), salahsatu pedagang telur emperan di pasar sama sangat menolak sekali rencana pemerintah terkait penerapan PPN Sembako.

Dirinya sangat membayangkan jika nantinya para petani penghasil telur dikenai PPN akan berimbas pada meningkatnya harga telur.

"Gak kebayang kalau benar diterapkan. Aneh, maksudnya ini apa pemerintah sekarang. Kok rakyat kecil malah dibebani," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hippatas) Ahmad Jahid, mengaku belum bisa berkomentar saat dimintai wawancara oleh Kompas.com lewat pesan WhatsApp mengenai isu viral nasib para pedagang di Indonesia tersebut.

"Punteun sementawis teu acan tiasa komen (rencana penerapan PPN Sembako)..Masih nuju kurang sehat (maaf sementara tidak bisa komentar..masih kurang sehat)," singkat Jahid.


Rencana pajak sembako dan daftar sembako kena pajak

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

Berikut Daftarnya:

• Beras dan gabah

• Jagung

• Sagu

• Kedelai

• Garam konsumsi

• Daging

• Telur

• Susu

• Buah-buahan

• Sayur-sayuran

• Ubi-ubian

• Bumbu-bumbuan

• gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya:

• Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

• Panas bumi

• Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit

• Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

• Jasa pelayanan kesehatan medis

• Jasa pelayanan sosial

• Jasa pengiriman surat dengan perangko

• Jasa keuangan dan jasa asuransi

• Jasa pendidikan

• Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

• Jasa angkutan umum di darat dan di air

• Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri

• Jasa tenaga kerja

• Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

• Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/161018178/ada-wacana-pajak-sembako-pedagang-pasar-tasikmalaya-keterlaluan-jualan-sepi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke