Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Pontianak Kembali Berlakukan PPKM Mikro

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak kembali memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro secara ketat selama 14 hari ke depan.

Hal tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melonjak drastis.

Pada Selasa (8/6/2021), terdapat tambahan 23 kasus baru, dengan kasus aktif mencapai 162 orang.

"Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 5 hari ke depan," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Selasa.

Edi menambahkan, PPKM yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional warung kopi dan mal, serta peningkatan fasilitas kesehatan.

Masyarakat diharapkan menahan diri dan bersabar agar pandemi Covid-19 bisa mereda.

"Sehingga upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak bisa kita lakukan," tutur Edi.

Penerapan PPKM secara ketat juga menyasar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di pasar, acara pertemuan, maupun warung kopi.

Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk tingkat RT/RW diharapkan bisa menjaga agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan keramaian," imbuh Edi.

PPKM secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala.

Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen.

Kemudian kasus kematian akibat Covid-19 juga semakin meningkat.

"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," ucap Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, polisi akan memberikan sosialisasi secara kontinu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas," kata Leo.

Selama pemberlakuan PPKM, lanjut Leo, Satgas Covid-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat.

"PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari. Kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan," pungkas Leo.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/194828678/kasus-covid-19-melonjak-pemkot-pontianak-kembali-berlakukan-ppkm-mikro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke