Salin Artikel

Gelar Pertunjukan Wayang Kulit, Khitanan Putra Kades di Sidoarjo Dibubarkan

Selain tidak mengantongi izin, acara hajatan khitanan putra kepala desa setempat itu melewati batas waktu jam malam pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Buduran Sidoarjo Kompol Samirin membenarkan aksi pembubaran tersebut.

Menurut dia, saat pembubaran banyak warga berkerumun karena ada hiburan elektone dan wayang kulit.

"Kami tidak ingin ada klaster penyebaran Covid-19 di acara tersebut," katanya dikonfirmasi Minggu (6/6/2021).

Acara tersebut menurut Samirin juga tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

Pembubaran acara tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

"Ada aturan jam malam dalam peraturan bupati tersebut yang sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut," ujarnya.

Tuan rumah acara menurutnya sempat menolak saat pesta dibubarakan, tapi setelah diberi penjelasan terkait peraturan Bupati Sidoarjo tentang pengendalian Covid-19, akhirnya tuan rumah acara bersedia dibubarkan.

Untuk menekan penularan Covid-19 pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. 


Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi.

Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Jawa Timur hingga Sabtu (5/6/2021), jumlah kasus Covid-19 di Sidoarjo 11.497 kasus.

Sebanyak 10.825 kasus di antaranya sembuh, 632 kasus meninggal dunia dan 40 kasus masih dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.

Jumlah kasus Covid-19 di Sidoarjo tertinggi kedua di Jatim setelah Kota Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/06/134026478/gelar-pertunjukan-wayang-kulit-khitanan-putra-kades-di-sidoarjo-dibubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke