Salin Artikel

Kejaksaan Kembalikan Aset Pemkot Surabaya yang Dikuasai Swasta Selama 47 Tahun

Aset tersebut secara resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (4/6/2021) siang.

Hadir dalam acara serah terima tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Sudah 47 tahun dikuasai pihak ketiga, Alhamdulillah sekarang bisa kembali ke Pemkot Surabaya. Berupa tanah bangunan, dipakai untuk pabrik cokelat," kata Risma usai acara serah terima di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat.

Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, setelah kembali ke tangan pemkot, pihaknya akan memaksimalkan aset itu untuk kepentingan warga Surabaya.

"Bisa menjadi sentra UKM, yang pasti bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga Surabaya," jelasnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mochamad Dhofir, aset rumah dan bangunan tersebut berada di sejumlah lokasi di Jalan Kalisari Surabaya.

"Ada 5 sertifikat. Total luasnya lebih dari 2.000 meter persegi," katanya.

Mendapatkan laporan dan data awal dari Pemkot Surabaya, Tim Kejati Jatim langsung bergerak menelusuri aset tersebut.

Data kepemilikan dari Pemkot Surabaya tersebut diadu dengan data kepemilikan pihak ketiga.

"Ternyata data kepemilikan Pemkot Surabaya lebih kuat, saat kami akan naikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, pihak tersebut menyerah dan mengembalikan aset tersebut ke Pemkot Surabaya," jelas Dhofir.

Sebelumnya, selain aset dan bangunan di Jalan Kalisari, Kejati Jatim juga menyelamatkan aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran, Jalan Upa Jiwa, aset tanah di Sidoarjo, hingga aset yayasan kas pembangunan (YKP) senilai triliunan rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/231814378/kejaksaan-kembalikan-aset-pemkot-surabaya-yang-dikuasai-swasta-selama-47

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke