Salin Artikel

Kepala Desa di Banyuwangi Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai Rp 1,4 Miliar

Dalam kasus ini, Kepala Desa Tegalharjo berinisial M telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, sejak Kamis malam (27/5/2021).

”Benar sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Eddy Wijayanto di Kejari Banyuwangi, Senin (31/5/2021).

Eddy menjelaskan dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,4 Miliar.

Tersangka diduga menyelewengkan anggaran program "Kanggo Riko" dan bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Untuk mark up APBDes dengan kerugian Rp950 juta.

Kemudian modus lain yakni tanah kas desa (TKD) disewakan ke pihak lain yang seharusnya disetor ke kas desa namun digunakan sendiri dengan nilai Rp529 juta.

Selain itu, dugaan korupsi ini diduga sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020.

Kasus terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran program “Kanggo Riko” yang dicanangkan oleh Pemkab Banyuwangi.

Warga melaporkan jika dalam program tersebut, ada pemangkasan anggaran.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/125237778/kepala-desa-di-banyuwangi-diduga-korupsi-anggaran-desa-senilai-rp-14-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke