Salin Artikel

Buku Nikah Rawan Hilang, Ini Solusi dari Menteri Agama

Kepemilikan buku nikah elektronik sebagai salah satu syarat pernikahan tercatat di pemerintah.

Saat melakukan kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/5/2021), Yaqut mengatakan, seiring berkembangnya teknologi digital, buku nikah yang selama ini diterbitkan secara fisik akan dihilangkan.

Apalagi buku nikah dinilai rawan hilang saat masyarakat mengalami kondisi tertentu.

"Karena buku nikah fisik itu rentan. Kalau orang pindah bisa hilang, kalau kebakaran juga bisa hilang, orang akan bingung. Tapi kalau tersimpan dalam e-book lebih aman," kata Yaqut.

Yaqud menjelaskan, buku nikah elektronik nantinya akan dibuat serupa dengan bentuk fisik.

Hanya saja, pasangan pemilik buku nikah akan memiliki kode barcode atau link tertentu untuk mengakses buku tersebut.

"Jadi masyarakat tinggal print buku nikah di mana pun dan kapan pun, tak takut hilang lagi," ujar Yaqut.

Saat ini, Kementerian Agama sedang mempersiapkan penggunaan buku nikah elektronik di seluruh provinsi.

Setelah selesai, maka buku nikah fisik akan dihilangkan dan diganti secara digital.

"Kita lagi persiapkan roadmap daerah mana yang sudah siap, sehingga tidak ada lagi buku nikah fisik," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/190552878/buku-nikah-rawan-hilang-ini-solusi-dari-menteri-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke