Salin Artikel

Terseret Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Dinonaktifkan

Dia diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo mengatakan, Sari diberhentikan sementara setelah berlangsung sidang etik di Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan.

Dalam sidang itu, Sari dianggap sudah melanggar kode etik kepegawaian.

“Memang hasil sidang kode etiknya itu, dia dinonaktifkan dari jabatannya. Dari sidang kode etik, ada pelanggaran yang ditemukan pada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Sulawesi Selatan),” kata Amson saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).

Setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sari telah dua kali dimintai keterangan.

Ruang kerjanya juga pernah digeledah penyidik KPK pada awal Maret 2021. Setelah penggeledahan rampung, ada beberapa dokumen yang disita dari tempat itu.

Sari juga dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Kamis (27/5/2021).

Dalam lampiran daftar barang bukti kasus Agung Sucipto yang tertera di laman Pengadilan Negeri Makassar, Sari disebut sudah tiga kali mengembalikan uang kepada KPK.


Setoran pertama dilakukan sebesar Rp 160 juta pada 15 Maret 2021, kemudian Rp 65 juta pada 16 Maret, dan Rp 2,5 juta pada 6 April 2021.

Amson pun membenarkan soal adanya sejumlah uang yang dikembalikan Sari ke KPK. Dua staf Sari juga disebut ikut mengembalikan sejumlah uang yang diduga terkait kasus korupsi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Kemudian dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/201949578/terseret-kasus-korupsi-nurdin-abdullah-kabiro-pengadaan-barang-dan-jasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke