Salin Artikel

80 Desa Diduga Menyelewengkan Uang Negara, Bupati Malaka: Saya Beri Waktu 3 Hari Menyelesaikannya

Ratusan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa itu ditemukan di 80 desa yang ada di Kabupaten Malaka. 

Bupati Malaka Simon Nahak memberi waktu tiga hari kepada 80 kepala desa di wilayah tersebut untuk mengembalikan uang hasil dugaan penyelewengan dana desa itu.

Simon bersama Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin mengawasi langsung tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Malaka tersebut.

"Kita beri rentang waktu sampai hari Senin untuk selesaikan masalah keuangan dan diadministrasikan," kata Simon saat menggelar pertemuan bersama Inspektorat dan para kepala daesa di Aula Kantor Bupati Malaka, Kamis (6/5/2021).

Simon yang baru dilantik dua pekan lalu, mengungkapkan keseriusannya terkait komitmen 100 hari kerja untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa.

Ia pun meminta Inspektorat menindaklanjuti para kepala desa yang selama ini sudah diperiksa, diaudit, dan terindikasi menyelewengkan uang negara sejak 2014-202 itu.

Jika dalam rentang waktu yang diberikan masalah itu belum diselesaikan, Simon akan memberikan tambahan waktu tiga hari lagi.


"Saya berikan kesempatan tiga hari lagi dan kalau belum juga, maka Inspektorat segera rekomendasikan ke pihak Polres dan Kejaksaan untuk segera proses secara hukum agar lebih cepat,” jelas Simon.

Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupten Malaka Remigius Leki mengatakan, jumlah dana yang diselewengkan para kepala desa itu mencapai Rp 8 miliar.

"Ada temuan kerugian dan ada juga temuan pajak," ungkap Remigius kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Remigius mengatakan, motif para kepala desa melakukan dugaan penyelewengan salah satunya ada pada kekurangan fisik pekerjaan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/151853478/80-desa-diduga-menyelewengkan-uang-negara-bupati-malaka-saya-beri-waktu-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke