Salin Artikel

Copot Lurah yang Minta THR ke Pengusaha, Bupati Jombang: Tak Sesuai Sumpah Jabatan

Pelengseran Kislan sebagai Lurah Jombatan, ditandai dengan pelantikan Indra Pratama sebagai Lurah Jombatan yang baru di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (3/5/2021).

Lengsernya Kislan sebagai Lurah Jombatan merupakan imbas terungkapnya permintaan THR dari Kelurahan Jombatan kepada pelaku usaha, toko dan rumah makan, di wilayah Kelurahan Jombatan.

Surat permintaan THR dari Kelurahan Jombatan tersebut viral di media sosial dan banyak beredar melalui aplikasi pesan Whatsapp, pekan lalu.

Bupati: tidak sesuai sumpah jabatan

Menurut Bupati Jombang Mundjidah Wahab, permintaan THR oleh Kelurahan Jombatan merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.

Atas pertimbangan adanya unsur pelanggaran disiplin pegawai, pihaknya kemudian memutuskan untuk melengserkan Kislan dari jabatan sebagai Lurah Jombatan.

"Dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan tidak sesuai dengan sumpah jabatan, maka hari ini dilakukan pergantian Lurah Jombatan," kata Mundjidah usai mengukuhkan Lurah Jombatan yang baru.

Dia menegaskan, dicopotnya Kislan sebagai Lurah Jombatan, merupakan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan olehnya sebagai pejabat publik.

Surat permintaan THR dari Kelurahan Jombatan yang beredar ke publik, ditanda tangani oleh Kislan, selaku Lurah Jombatan.

Selain menggunakan Kop Surat Kelurahan Jombatan, surat tersebut juga menggunakan stempel kelurahan.

"Iya (sanksi disiplin), kita sudah mempertimbangkan, berdasarkan aturan maka diputuskan untuk mengganti," ujar Mundjidah.

Dia berharap, Lurah Jombatan yang baru dilantik bisa memegang amanah dan melaksanakan kerja sesuai sumpah jabatannya.

Sebelumnya diberitakan, surat dari Kelurahan Jombatan beredar melalui medsos dan Whatsapp, Kamis (29/4/2021) malam.

Pada surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut, tercantum permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) dan parsel Lebaran.

Permintaan bantuan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

Adapun THR atau parsel lebaran idul fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.

Surat bantuan THR yang beredar, ditandatangani oleh Lurah Jombatan, Kislan, berstempel Kelurahan Jombatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/185957378/copot-lurah-yang-minta-thr-ke-pengusaha-bupati-jombang-tak-sesuai-sumpah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke