Salin Artikel

Alasan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

SELAYAR, KOMPAS.com - Pembeli Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Asdianti angkat bicara setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Dia mengatakan, saat panggilan pertama dirinya sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak ke polisi saya berada di Dubai. Kalau panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positif Covid-19," kata Asdianti kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Dirinya belum dapat memastikan kapan akan kembali ke Indonesia.

"Saya belum bisa jawab karena kasus Covid-19 masih tinggi," tuturnya.

Asdianti membantah, telah terlibat dalam pemalsuan akta otentik kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang bersama Kasman.

Kasman merupakan keponakan Syamsul Alam, pria yang mengaku memiliki lahan di Pulau Lantigiang.

Asdianti ditetapkan sebagai tersangka karena ikut bersama Kasman dan mantan Kades Jinato 2015, Abdullah telah melakukan pemalsuan surat kepemilikan lahan Pulau Lantigiang.

"Bertemu dengan Mantan Kades Jinato Abdullah pun saya tidak pernah, dan surat kepemilikan yang dibuat oleh Abdullah saya tidak tahu karena sudah ditandatangani," jelasnya.

Ia juga membantah surat kepemilikan lahan merupakan bagian dari akta otentik.

"Apakah surat kepemilikan masuk akta otentik? Dalam UUD akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat," bebernya.

Menurutnya, contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya.

Sedangkan akta di bawah tangan adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.

"Jadi yang dituduhkan kepada saya itu sama sekali tidak benar," tambahnya.

Ia berharap, pemerintah dan masyarakat bisa membuka mata atas kasus yang tengah menimpanya saat ini.

"Saya yakin ada oknum-oknum tertentu yang ingin membatalkan proyek saya di kampung sendiri, padahal Indonesia ada 17.000 pulau yang bisa dikembangkan, dan bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdianti, dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Direktur PT Selayar Mandiri Utama ini diketahui saat ini berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Polisi telah mengirim surat ke Imigrasi agar Asdianti segera dideportasi.

Surat permintaan deportasi itu keluar karena Asdianti dinilai tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli Pulau Lantigiang.

"Saat ini Asdianti dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Sementara berkas tersangka Kasman sudah lengkap atau P21.

Namun, keponakan pemilik tanah Pulau Lantigiang itu dikenakan wajib lapor karena sakit.

"Sakit, jadi ada kekhawatiran penyidik jika terjadi hal yang lebih parah, makanya kami tangguhkan dengan wajib lapor," tutur Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/200543678/alasan-pembeli-pulau-lantigiang-selayar-2-kali-mangkir-dari-panggilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke