Salin Artikel

Pengetatan Mudik, Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Perjalanan KA Jarak Jauh Jadi 1x24 Jam

Dari sebelumnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.

"Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021," ujar Pelaksana Harian Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, M Reza Fahlepi saat dihubungi Selasa (27/4/2021).

Reza menjelaskan, penyesuaian hanya untuk masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen. Sedangkan perjalanan KA pada masa pengetatan 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tetap berjalan seperti biasa.

"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," tutur Reza.

Dengan adanya perubahan tersebut, Reza berharap, masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA jarak jauh, pihaknya menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp85.000 serta GeNose C19 Rp 30.000.

Layanan pemeriksaan tersebut ada di 4 stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar.

Pada masa pengetatan tersebut, pihaknya memastikan konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat seperti biasanya.

"Kami mendukung upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Reza.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/181713278/pengetatan-mudik-masa-berlaku-tes-pcr-dan-antigen-perjalanan-ka-jarak-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke