Salin Artikel

Pertama Kali di Kabupaten Semarang, Pemilik Truk ODOL Didenda Rp 10 Juta

Untuk pertama kali, Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan hukuman bagi pemilik angkutan yang memodifikasi truknya hingga kelebihan kapasitas.

Supardi, warga Gresik, diharuskan membayar denda Rp 10 juta subsider kurungan satu bulan karena menambah ukuran truknya.

Truk W 9724 CA yang mengangkut karton dari Gresik tujuan Semarang tersebut diketahui telah menambah kapasitas saat dilakukan uji di Jembatan Timbang Klepu.

"Ada penambahan ukuran boks dari 6.000 milimeter menjadi 8.300 milimeter dan panjang total menjadi 10.000 milimeter dari seharusnya 8.120 milimeter," kata Paridi, staf Sarana Prasarana Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X, Senin (26/4/2021).

Paridi mengatakan, angkutan ODOL melanggar ketentuan karena ada penambahan dimensi yang tidak sesuai peraturan.

"Dengan penambahan kapasitas, daya angkut bertambah sehingga kemampuan mesin berkurang. Kondisi ini menyebabkan angkutan melambat, ada antrean hingga timbul kemacetan. Ini juga berbahaya bagi pengguna jalan lain," paparnya.

Dijelaskan, angkutan yang telah dimodifikasi ODOL saat akan pengujian berkala pasti akan ditolak petugas.

"Kita beri waktu enam bulan untuk melakukan normalisasi ukuran di bengkel resmi. Setelahnya, jika sudah memenuhi ketentuan akan diberi stiker khusus sebagai tanda," kata Paridi.


Menurutnya, kewenangan penindakan dapat dilaksanakan saat angkutan masuk ke jembatan timbang.

"Jadi kalau kendaraan pernah melakukan uji KIR, dan ada pelanggaran langsung diarahkan ke karoseri yang mempunyai izin. Kalau belum KIR harus mencari Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) untuk pedoman normalisasi ukuran," paparnya.

Pemerintah, lanjutnya, menargetkan pada 2023 sudah tidak ada kendaraan ODOL yang beroperasi di jalanan.

"Kita terus melakukan sosialisasi agar kendaraan terutama buatan sebelum 2019 dilakukan normalisasi ukuran di bengkel resmi," kata Paridi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/26/110856178/pertama-kali-di-kabupaten-semarang-pemilik-truk-odol-didenda-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke