Salin Artikel

Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai Hari Ini 

Program pemutihan tersebut berlaku hingga 24 Juni 2021.

"Program pemutihan ini kado spesial Ramadhan Gubernur Jatim untuk warga Jatim," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Mohamad Yasin, saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan pokok PKB atau diskon sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih bagi wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo atau yang belum masuk masa jatuh tempo.

"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Yasin.


Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim,  sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak yang belum membayar kewajibannya atau 2.999.046 obyek pajak.

Dia memperkirakan, jika semua wajib pajak tersebut melaksanakan kewajiban, berarti Pemprov Jatim mengucurkan Rp 107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.

Program pemutihan dan diskon pajak ini juga untuk merangsang wajib pajak melakukan kewajibannya.

"Pajak ini akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim," ucapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/070200478/pemutihan-denda-dan-diskon-pajak-kendaraan-di-jatim-berlaku-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke