Salin Artikel

Kejati Geledah Gudang Biro Kesra Banten Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten itu untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten senilai Rp 117 miliar pada 2020.

Hasil penggeledahan selama 2 jam, penyidik membawa ribuan berkas berupa proposal pengajuan hibah dan dokumen lainnya yang ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani.

Koordinator Pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, penggeledahan ini untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Penggeledahan ini dilakukan agar mendapat bukti-bukti, untuk pengembangan kasus," kata Febrianda didampingi Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada wartawan usai penggeledahan, Senin (19/4/2021).

Febrianda menjelaskan, karena masih banyaknya dokumen yang belum dibawa, petugas  melakukan penyegalan terhadap gudang arsip milik Biro Kesra Banten.

"Dokumen yang kita amankan ada proposal dan LPJ, serta dokumen-dokumen lainnya yang terkait. Banyak sekali, belum sempat kita bawa semua, kita ambil beberapa sampel, tempatnya kita segel," ujar Febrianda.

Rencananya, penyidik akan melakukan penggeledahan di tempat lainnya untuk mencari barang bukti tambahan.

Misalnya di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP3KAD) Banten yang ada di komplek KP3B.

"Setelah ini kemungkinan kita akan ke DPPKAD mencari dokumen pencairannya," kata dia.


Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ES (36).

Penetapan ES sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 penerima dana bantuan. 

ES merupakan pihak swasta yang diduga berperan memotong dana bantuan ponpes.

Ia merupakan warga Pandeglang, Banten.

Besaran potongan bantuan bervariatif, mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/19/165742978/kejati-geledah-gudang-biro-kesra-banten-terkait-dugaan-korupsi-dana-hibah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke