Salin Artikel

Ajak Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Wagub NTB: Agar Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19

"Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan Lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT," ujar Rohmi saat menggelar rapat virtual bersama pemkab dan pemkot di Kantor Gubernur NTB, Selasa (13/4/2021).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 450.1/03/Fum, yang mengatur tentang beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah selama Ramadhan.

Di antaranya tentang pelarangan pelaksanaan sahur dan berbuka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan ibadah tarawih hingga shalat lima waktu tetap diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jemaah diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, membawa sajadah dan mukena sendiri, serta kantong tempat alas kaki.

Surat edaran itu juga membatasi durasi pengajian, ceramah, kultum, dan jumlah jemaah di masjid.

Setiap masjid dan mushalla juga diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat.

Sedangkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya saat bulan Ramadhan.

Selain itu, dalam rapat tersebut, wagub juga mengingatkan target percepatan vaksinasi Covid-19, terutama untuk lansia yang masih belum signifikan, sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Gubernur nomor 180/2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Wabah Pandemi Corona.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/190533178/ajak-warga-tetap-patuhi-protokol-kesehatan-wagub-ntb-agar-tidak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke