Salin Artikel

Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk DP Mobil Selingkuhan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa

Sidang Askari dengan agenda tuntutan itupun berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A  Palembang secara virtual pada Senin (13/4/2021) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Yuriza Antoni mengatakan, dalam sidang agenda tuntutan itu mereka menjerat terdakwa Askari dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

JPU tak menjerat Akari dengan ayat 2 dalam pasal yang sama dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Memang dalam pasal 2 ayat 2 ancaman maksimal adalah hukuman mati. Namun sesuai SOP pada sidang tuntutan kemarin JPU menuntut terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dengan penjara 7 tahun," kata Yuriza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021).

Uang korupsi dana bantuan Covid-19 untuk bayar DP mobil selingkuhan dan berjudi 

Yuriza menjelaskan, pertimbangan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Askari, dikarenakan terdakwa telah menyalahi aturan.

Dimana dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta dari pemerintah yang diperuntukan untuk warga ia gunakan membayar DP mobil selingkuhan serta berjudi dan membayar utang.

Seluruh hal itu memberatkan terdakwa sehingga JPU akhirnya menuntutnya dengan pasal tersebut.

"Sidangnya akan dilanjutkan lagi pekan depan agenda pleidoi dari terdakwa. JPU juga tetap dengan tuntutannya di sidang kemarin," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, terdakwa Askari dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengakui jika uang bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta  telah ia gunakan untuk berfoya-foya.

Askari pun merinci, uang itu sebanyak Rp 70 juta ia gunakan untuk bermain judi togel dan Rp 30 juta bermain judi remi.

"Ada Rp 20 juta saya gunakan untuk DP mobil selingkuhan pak hakim," kata Askari dalam sidang virtual di Palembang, Senin (29/3/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/04/13/140901278/kades-korupsi-dana-covid-19-untuk-dp-mobil-selingkuhan-lolos-dari-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke