Salin Artikel

Mulai 1 Mei, Odong-odong Motor Dilarang Beroperasi di Jalan Kota Tegal

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong di ruas jalan Kota Tegal, Jawa Tengah, mulai 1 Mei mendatang.

Larangan itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu menyatakan odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan.

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, pemilik odong-odong diminta mengubah spesifikasi menjadi odong-odong sepeda jika masih ingin beroperasi khususnya di kawasan Alun-alun.

"Sementara ini kan sebulan ini untuk sosialisasi dari mesin ke gowes," kata Aini, usai beraudiensi dengan dinas perhubungan dan pengusaha odong-odong di Mapolres Tegal Kota, Kamis (1/4/2021).

Aini mengatakan, pihaknya memberi waktu selama sebulan yang merupakan permohonan dari pelaku usaha odong-odong itu sendiri.

"Kita tidak memaksa. Jadi dari mereka sendiri minta sebulan. Selama sebulan itu, nanti tetap boleh beroperasi di Jalan Pancasila menggunakan motor tetapi tidak melewati jalanan nasional," kata Aini.

Setelah April berakhir, tepatnya mulai 1 Mei, tindakan penertiban hingga sanksi tilang akan diberikan kepada pelanggar

"Setelah 1 Mei, akan kita tindak. Kita ambil, kita amankan unitnya. Kita sesuai prosedur, kita tilang. Karena kan itu merubah bentuk dan lain sebagainya," katanya.

Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tegal Teguh Prihatmo mengatakan, odong-odong secara teknis tidak memenuhi standar dan tidak boleh untuk mengangkut penumpang di jalanan.

Menurutnya, kendaraan odong-odong membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Maka kita coba tawarkan solusi awal menjadi odong-odong sepeda, seperti untuk di Jalan Pancasila dan alun-alun karena sudah jadi destinasi wisata nanti bisa kita usahakan,” pungkas Teguh.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/191846178/mulai-1-mei-odong-odong-motor-dilarang-beroperasi-di-jalan-kota-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke