Salin Artikel

227 Pegawai Honorer Diangkat Menjadi P3K, Ada yang Sujud Syukur hingga Melompat Kegirangan

Acara pengangkatan itu digelar di halaman Gedung Pemkab Gresik, Senin (22/3/2021).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif mengatakan, pengangkatan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) P3K formasi tahap I tahun 2019.

Ratusan orang yang diangkat itu terdiri dari 167 tenaga pendidik, 26 tenaga kesehatan, dan sisanya penyuluh pertanian.

"Mereka semuanya sudah mengabdi sejak lama dan puluhan tahun. Bahkan yang tertua Suwiji itu sudah berumur 56 tahun, dia adalah penyuluh pertanian. Jadi kontrak kerjanya hanya dua tahun," ujar Nadlif saat dihubungi, Senin.

Nadlif menjelaskan, mereka yang diangkat menjadi P3K mendapat gaji setara calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan ada kenaikan secara periodik.

Berbagai ekspresi lantas ditunjukkan para pekerja honorer, setelah diumumkan menjadi P3K.

Ada yang langsung sujud syukur di halaman Gedung Pemkab Gresik saat diumumkan, ada yang berdoa, hingga ada pula yang melompat kegirangan.

Salah satunya adalah Suwiji (56), meski dirinya akan merasakan sebagai P3K dalam tempo dua tahun saja.

"Mulai masuk Dinas Pertanian tahun 2009, SK ini yang kami tunggu-tunggu. Tentu sangat-sangat senang mas," ucap Suwiji.


Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah yang menyerahkan SK pengangkatan ini secara simbolis, mengingatkan kepada para P3K untuk bersyukur.

Aminatun mengajak mereka untuk bekerja melayani masyarakat lebih baik dan profesional.

Mereka juga diminta untuk kreatif dan selalu berinovasi demi kesejahteraan masyarakat.

"Untuk yang dari pendidik, jadilah guru dan pendidik yang baik. Untuk yang tenaga kesehatan, saya ingatkan bahwa di masa pandemi ini anda merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Untuk penyuluh pertanian, anda bertanggung jawab terhadap kesejahteraan para petani dan swasembada pangan," tutur Aminatun.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/210925978/227-pegawai-honorer-diangkat-menjadi-p3k-ada-yang-sujud-syukur-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke