Salin Artikel

Duduk Perkara Investasi Bodong Aset Kripto Oknum PNS Riau yang Rugikan 3.000 Anggotanya

Oknum PNS tersebut, melakukan aksi kejahatan dengan modus investasi bodong.

Pelaku sudah berhasil menipu dan menggelapkan uang korban sebanyak 3.000 orang lebih, dengan total kerugian Rp 60 miliar.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan, pelaku IH melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menghimpun dana dari warga dengan instrumen perdagangan produk.

Produk bodong dibuat seolah-olah investasi aset kripto

Produk itu seolah-olah merupakan aset kripto berupa koin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC Blockchain.

"Pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 0,5 persen dalam sehari atau 15 persen dalam sebulan," kata Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Dia melanjutkan, pelaku menjalankan bisnisnya dengan skema ponzi bersama sejumlah kawan-kawannya.

Pelaku menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia, yang didirikan sejak Januari 2019 hingga pertengahan 2020 lalu.

3.445 akun jadi member

Jumlah masyarakat yang sudah bergabung dalam komunitas ini terdata sebanyak 3.445 akun atau member.

Dalam mempromosikan koin EDRG ini, IH mengatakan kepada korbannya jika koin EDR yang diciptakannya telah mendapat pengakuan dari negara.

"Tapi, kenyataannya produk EDRG yang buat pelaku IH bukanlah sebuah koin digital. Ini lebih pasnya adalah token yang merupakan produk turunan dari koin digital induk yang bernama EDC," sebut Efrizal.

Meski EDRG ini sebuah token, sambung dia, produk tersebut tidak serta merta bisa dianggap aset digital.


Dirikan PT agar terlihat legal

Karena aset digital kripto harus dengan berbasis distributed ledger technology.

"Proses penipuan dalam dunia kripto sering ditemukan beberapa hal. Seperti, dimungkinkan sebuah produk itu dibuat seolah-olah aset kripto, tetapi bukanlah dengan tujuan penipuan. Kemudian, juga ada aset kripto yang sengaja dibuat dimana sistimnya untuk melakukan fraud atau scaming atau penipuan," jelas Efrizal.

Pelaku IH, kata dia, awalnya melakukan transaksi jual beli koin EDRD sendiri melalui rekening pribadi pada 5 akun sejak Januari sampai Juli 2019.

Lalu, pada Juli 2019 itu, pelaku mengajak kawan-kawannya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia.

"Pelaku dan kawan-kawannya melanjutkan bisnis yang sudah terlebih dahulu dijalankannya," kata Efrizal.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku IH, sebut dia, berupa bukti transfer uang ke rekening bank atas nama IH, kuitansi pembelian koin EDRG, profil akun EDRG milik pelapor, rekening koran 2 tahun terakhir milik IH, 3 unit komputer, 1 mesin penghitung uang, 2 buah AC, data penjualan koin EDRG dan lainnya.

Skema ponzi

Menurut pengakuan IH, uang member yang diterimanya sebagian diputarkan untuk membeli koin EDC di bursa dan sebagiannya lagi disimpan untuk membayar keuntungan anggota uang sudah terlebih dahulu mendaftar.

Karena, setiap anggota yang bergabung, baru bisa mendapatkan keuntungan setelah bulan ketiga.

"Keuntungan anggotanya, yaitu dari penjualan koin EDRG dalam akun member kepada IH atau Indragiri Exchanger bursa atau market yang dibuat pelaku seolah-olah bursa atau market tersebut asli dalam perdagangan aset kripto," tambah Efrizal.

Sementara itu, pihaknya akan menindak lanjuti inventarisir aset-aset milik pelaku, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, dalam kasus ini satu orang pelaku berhasil ditangkap.

"Tersangka berinisial IH (39), yang merupakan oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu," ujar Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).


Kerugian korban hingga Rp 60 miliar

Jumlah korban yang telah tertipu oleh IH ini tak tanggung-tanggung, yakni sekitar 3.445. Total kerugian seluruhnya Rp 60 miliar.

Efrizal mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencari dan mengumpulkan uang dari warga dengan instrumen perdagangan produk.

"Itu seolah-olah merupakan aset kripto, berupa koin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC Blockchain. Pelaku menjanjikan korban akan diberikan keuntungan sebesar 0,5 persen dalam satu hari atau keuntungan 15 persen dalam satu bulan," sebut Misran.

Salah satu korban atau member yang melaporkan kasus penipuan ini, sambung dia, mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.

Dalam kasus ini, kata Efrizal, pelaku tidak sendiri atau diduga masih ada pelaku lain yang masih diselidiki.

"Tersangka IH melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini bersama kawan-kawannya. Mereka menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia yang berdiri sejak Januari 2019 sampai pertengahan 2020. Namun, terduga pelaku lain masih kami dalami," kata Efrizal.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/060248478/duduk-perkara-investasi-bodong-aset-kripto-oknum-pns-riau-yang-rugikan-3000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke